PERPAJAKAN 1
Nama Kelompok:
Ali Suprapto 1095111188
Andie Zainurrokhman 1095111230
Abdul Khafid 1095111231
Ahmad Fahrudin 1095111232
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2010/ 2011
BAB I
PENDAHULUAN
DASAR HUKUM
Pasal 3 ayat (1) dan (1a) Undang- undang KUP nomor 28 tahun 2007 menyebutkan bahwa:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikanya ke Kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BAB II
PEMBAHASAN
FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN
1. Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dala satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/ atau bukan objek pajak
c. Harta dan kewajiban
d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau kena pajak badan lain dalam 1(satu) Masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Bagi Pengusaha Kena Pajak
Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.
3. Bagi pemotong atau pemungut pajak
Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya
JENIS SURAT PEMBERITAHUAN
Memperhatikan saat pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua:
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdiri dari:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat ( 2 )
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Terdiri dari:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat
d. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
BENTUK SURAT PEMBERITAHUAN
1. Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi:
a. Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak
b. Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan
c. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya
2. Untuk SPT Masa PPh pasal 21 dan pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh pasal 23 dan pasal 26, SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPh pasal 15, selain berisi data di atas juga berisi tentang:
a. Jumlah Objek Pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25
b.Jumlah pajak yang terutang
c.Tanggal pembayaran atau penyetoran.
3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:
a. Jumlah penyerahan
b. Jumlah pajak keluaran
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
d. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
e. Tanggal penyetoran
4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:
a. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
b. Jumlah pajak yang dipungut
c. Jumlah pajak yang disetor
d. Tanggal Pemungutan
e. Tanggal penyetoran
5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:
a. Jumlah penyerahan barang dagangan
b. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
c. Tanggal penyetoran
6. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:
a. Jumlah penyerahan
b. Tarif
c. Jumlah pajak yang terutang
d. Jumlah pajak yang disetorkan
e. Tanggal penyetoran
7. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,dan huruf, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:
a. Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak
b. Jumlah penghasilan
c. Jumlah kompensasi kerugian
d. Jumlah pajak yang terutang
e. Jumlah kredit pajak
f. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
g. Tanggal pembayaran pajak penghasilan pasal 29
h. Bukan objek pajak
i. Jumlah harta dan kewajiban
8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pasal 21, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:
a. Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak;
b. Jumlah penghasilan bruto;
c. Jumlah pajak yang terutang;
d. Jumlah pajak yang sudah disetor;
e. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
f. Tanggal penyetoran pajak penghasilan pasal 29.
LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN
Hal yang perlu dilampiran dalam SPT:
1. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan, SPT-nya harus dilampiri/dilengkapi dengan Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarna Penghasilan Kena Pajak.
2. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan, dalam SPT-nya harus dilampiri/dilengkapi peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEBERITAHUAN
Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir Surat Pemberitahuan di:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
Melalui website Direktorat Jenderal Pajal: http://www.pajak.go.id
Mencetak/ menggandakan/ fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pengisian Surat Pemberitahuan
1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanginya
2. Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi
3. Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus
4. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Penyampaian Surat Pemberitahuan
Penyampaian SPT dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
2. Melalui kantor pos
3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berbentuk badan
b. Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir
c. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
d. Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
PENYAMPAIAN SPT SECARA ELECTRONIC (E.FILING)
Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor:KEP-05/PJ/2005 Tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-filing) Melalui perusahaan penyedia Jasa Aplikasi (ASP),Maka beberapa hal yang yang perlu diperhatikkan dengan SE No. 10/PJ/2005.
Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melaui satu atau atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak harus emiliki Elektronik Filing Identification Number (e.FIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital certificate) darai Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun Tata Cara Pemberitahuan Elektronik Filing Identifikation (e.FIN) adaah adalah sebagai berikut:
a. Wajib Pajak Mengajukan permohonan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:KEP-05/PJ/2005, dengan melampirkan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal pengusaha Kena Pajak disertai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak .
b. Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, memproses permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah diterima secra lengkap.
c. Permohonan elektronik filing identivication number (e.FIN) harus diselesaikan paling lama 2(dua) hari kerja sejak permohonan wajib pajak telah diterima secara lengkap.
d. Bentuk electronic filing identification number (e.FIN)
e. Eletronic Filing Identification Number (e.FIN) diberikan kepada Wajib Pajak setalah Ditandatangani oleh kepala seksi tata usaha perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat wajib pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas nama Kepala Kantor.
Wajib pajak yang telah memperoleh electronic filing identification number (e.fin) akan menyampaikan surat pemberitahuan secara electronic (e.filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
Kantor Pelayanan Pajak menerima induk surat pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UU KUP (kewajiban mengisi,menandatangani, dan menyampaikan SPT) beserta surat setoran pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat,paling lama:
a. 14 hari sejak batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan dalam hal surat pemberitahuan eletronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian SPT
b. 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik dalam hal SPT elektronik disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian SPT.
Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak sebelum menerima induk SPT yang telah ditandatangani oleh wajib pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana pemberitahuan, mengingat sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini,hukum telematika (cyber law) yan mengatur keabsahan dokumen yang ditandatangani secara elektronik belum ada
Dalam hal terdapat perbedaan antara SPT yang disampaikan secara elektronik dengan induk SPT yang telah ditandatangani oleh wajib pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang telah ditandatanganinya, yang akurasi datanya sesuai dengan SPT yang disampaikan secara elektronik
Apabila SPT yang disampaikan secara elektronik (e-filing) telah dinyatakan lengkap, kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan secara elektronik berupa informasi yang meliputi NPWP, tanggal jam, nomor transaksi penyampaian SPT dan nomor transaksi pengiriman ASP(NTPA) serta nama perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang digunakan yang dibukukan pad bagian bawah induk SPT. SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan secara elektronik sepanjang wajib pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 4.
Penyampaian SPT secara elektronik (e-filing ) dapat dilakukan selama 24 sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu adalah waktu Indonesia bagian barat. Dengan demikian, SPT yang disampaikan secara elektronik (e-filing) pada ahir batas waktu penyampaian SPT yang telah jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Sesuai pasal 3 ayat (3) Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, batas waktu penyampaian SPT diatur:
1.Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
2.Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
3.Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEBERITAHUAN TAHUNAN
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan:
1. Alasan- alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan
2. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA:
1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen
3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 ( tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.
4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEBERITAHUAN
Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Oleh karena itu, selanjutnya diatur:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata penghasilan netonya tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh.
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
SANKSI TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainya,dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah ) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI
Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi adinistrasi berupa denda karena tidak menyampaikan Surat Peberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan adalah wajib pajak nonefektif, yaitu:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PEMBETULAN SURAT PEMBARITAHUAN
1. Wajib Pajak dengan kemauannya sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan
2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
3. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, terhadap perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar
4. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau menjadi lebih kecil
b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
5. Pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan setelah lewat dua tahun baserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud dilaporkan
6. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Peberitahuan tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang dikompensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak,surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Surat Pemberitahuan mempunyai peran yang sangat penting dalam proses perpajakan. Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, tetapi ada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan syarat Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
Referensi:
Mardiasmo. 2003. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi
Suandy, Erly. 2006. Perpajakan, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat
Undang- undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Waluyo. 2006. Perpajakan Indonesia, Edisi 6 Jilid I. Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar