Senin, 30 Mei 2011

Tugas SISTEM INFORMASI AKUNTANSI "SISTEM PENJUALAN TUNAI PADA DEALER KURNIA MOTOR PURBALINGGA"

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI





NAMA KELOMPOK:

  1. Hario Bismoko H. (1095111165)

  2. Riko Widi Asmoro (1095111173)

  3. Yuliana (1095111201)

  4. Firsa Hadi Lestari (1095111221)

  5. Andie Zainurrokhman (1095111230)

  6. Abdul Khafid (1095111231)

  7. Ahmad Fahrudin (1095111232)





UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA

2010/ 2011

SISTEM PENJUALAN TUNAI PADA DEALER KURNIA MOTOR PURBALINGGA



DESKRIPSI

Dalam transaksi penjualan tunai pada Dealer Kurnia Motor Purbalingga, pembeli datang ke dealer memilih sendiri sepeda motor yang diinginkan, kemudian melakukan kesepakatan harga dengan bagian marketing intern. Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli diharuskan membayar kebagian kasir. Marketing intern membuat surat - surat yang berhubungan dengan pembelian dan menyerahkan surat -surat tersebut kepada bagian-bagian yang tekait. Berdasarkan surat- surat tersebut , bagian - bagian yang terkait melaksanakan tugasnya masing - masing, seperti: bagian service melakukan pengecekan sepeda motor apakah ada yang cacat atau rusak sebelum diserahkan kepada pembeli. Setelah dicek, apabila sepeda motor tesebut tidak ada yang cacat atau rusak akan dikirimkan oleh bagian driver kepada pembeli beserta surat-surat terkait. Jadi sistem penjualan tunai pada dealer, sepeda motor baru diserahkan kepada pembeli setelah dealer menerima uang dari pembeli.

Dealer Kurnia Motor Purbalingga dalam menjalankan transaksi penjualan tunai menggunakan Sistem Informasi Akuntansi berikut ini:

1. Informasi yang Dibutuhkan Manajemen

Informasi yang umumnya diperlukan oleh manajemen dari penjualan tunai adalah:

  1. Jumlah penjualan menurut jenis sepeda motor selama jangka waktu tertentu.

  2. Jumlah penerimaan kas dari penjualan tunai

  3. Jumlah harga pokok produk yang dijual selama jangka waktu tertentu.

  4. Jumlah kas yang disetor ke bank setiap hari

  5. Otorisasi pejabat yeng berwenang


2. Bagian yang Terkait

Bagian yang terkait dalam transaksi penjualan tunai pada Kurnia Motor adalah sebagai berikut:

  1. Bagian Marketing Intern

Dalam transaksi penjualan tunai, bagian Marketing Intern bertugas memberikan pelayanan kepada pembeli yang datang, membuat Faktur Penjualan Tunai, Surat Jalan, Surat Keluar, dan Surat Serah Terima Barang.


  1. Bagian Kasir

Dalam transaksi penjualan tunai, bagian ini berada di bawah Departemen Keuangan yang bertanggung jawab membuatkan Kwitansi atas penerimaan kas dari pembeli, mencatat transaksi penjualan ke dalam laporan penjualan berdasarkan Faktur Penjualan Tunai lembar kedua dan mendistribusikannya ke bagian Akuntansi, kemudian menyetorkan uang ke bank.


  1. Bagian Akuntansi

Dalam transaksi penjualan tunai, bagian ini bertugas untuk membuat jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, dan mencatat transaksi rincian mutasi sepeda motor ke dalam kartu persediaan berdasarkan Faktur Penjualan Tunai lembar kedua dan bukti setor bank dari bagian Kasir.


  1. Bagian Servis

Dalam transaksi penjualan tunai, bagian Servis bertugas mengambil sepeda motor yang telah dipilih oleh pembeli, dan mengecek sepeda motor untuk diserahkan ke bagian Driver.


  1. Bagian Driver

Bagian ini bertugas mengirimkan sepeda motor yang diterimanya dari bagian Servis kepada pembeli berdasarkan Surat Jalan, Surat Keluar, Surat Serah Terima Barang. Setelah menyerahkan sepeda motor, bagian ini meminta tanda tangan pembeli pada Surat Serah Terima Barang sebagai bukti bahwa sepeda motor tersebut telah diterima oleh pembeli.


  1. Bagian BPKB

Dalam transaksi penjualan tunai, bagian ini menerima Faktur Penjualan Tunai lembar ketiga dan surat jalan lembar kedua dari bagian Marketing Intern dan bertanggung jawab membuat surat permohonan rekomendasi pembuatan STNK dan BPKB ke Astra yang akan digunakan untuk mengurus pembuatan STNK dan BPKB. Selanjutnya, STNK dan BPKB akan diserahkan ke bagian Marketing Intern untuk diserahkan kepada pembeli.


3. Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan dalam transaksi penjualan tunai pada Kurnia Motor Purbalingga adalah sebagai berikut:

  1. Faktur Penjualan Tunai

Dokumen ini digunakan untuk mencatat transaksi penjualan tunai dan digunakan sebagai bukti pembayaran tunai dari pembeli. Dokumen ini dibuat oleh bagian Marketing Intern rangkap empat.


  1. Surat Keluar

Surat Keluar ini digunakan sebagai surat perintah kepada bagian Servis untuk mengecek sepeda motor. Surat keluar juga diberikan kepada satpam saat Driver akan mengirim sepeda motor kepada pembeli. Dokumen ini dibuat oleh bagian Marketing Intern satu lembar.


  1. Surat Jalan

Surat Jalan ini sebagai pengganti sementara STNK bagi pembeli,dan juga sebagai lampiran dalam meminta surat rekomendasi pembuatan STNK & BPKB. Dokumen ini dibuat oleh bagian Marketing Intern rangkap dua.


  1. Surat Serah Terima Barang

Surat serah terima barang digunakan sebagai bukti penyerahan sepeda motor oleh Driver dalam melaksanakan tugasnya mengirimkan dan meyerahkan sepeda motor kepada pembeli. Dokumen ini dibuat oleh bagian Marketing Intern dengan rangkap dua untuk didistribusikan ke bagian Servis.


  1. Kwitansi

Dokumen ini dibuat oleh bagian Kasir sebagai bukti penerimaan uang dari pembeli. Dokumen ini dibuat rangkap dua.


  1. Bukti Setor Bank

Bukti Setor Bank digunakan sebagai bukti penyetoran uang oleh bagian Kasir ke bank. Dokumen ini dibuat rangkap tiga. Diserahkan ke bank bersamaan penyetoran kas dari hasil penjualan tunai. Dua lembar tembusannya diminta kembali dari bank setelah ditandatangani dan dicap oleh bank sebagai bukti penyetoran kas ke bank. Kemudian diserahkan kepada bagian Akuntansi sebagai sumber pencatatan transaksi penerimaan kas dari penjualan tunai.


  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan STNK dan BPKB

Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan STNK dan BPKB digunakan untuk meminta Surat Rekomendasi Pembuatan STNK dan BPKB yang berisi keterangan dari Astra atas pembelian resmi sepeda motor. Surat Rekomendasi Pembuatan STNK dan BPKB yang diterima dari Astra tersebut digunakan untuk pembuatan STNK dan BPKB.


4. Catatan Akuntansi yang Digunakan

Catatan akuntansi yang digunakan dalam transaksi penjualan tunai adalah sebagai berikut:

  1. Jurnal Penjualan

Catatan akuntansi ini digunakan untuk mencatat dan meringkas transaksi penjualan tunai. Jika dealer menjual berbagai macam jenis sepeda motor dan manajemen memerlukan informasi penjualan setiap jenis sepeda motor yang dijualnya selama jangka waktu tertentu.


  1. Jurnal Penerimaan Kas

Catatan akuntansi ini digunakan untuk mencatat penerimaan uang secara tunai dari pembeli, jurnal penerimaan kas ini dibuat oleh bagian akuntansi berdasarkan bukti setor bank.


  1. Laporan Penjualan

Catatan akuntansi ini digunakan untuk mencatat jumlah penjualan yang dilakukan dealer. Pencatatan ini dilakukan oleh bagian Kasir berdasarkan Faktur Penjualan Tunai lembar kedua.


  1. Kartu Persediaan

Catatan akuntansi ini digunakan untuk mencatat transaksi rincian mutasi persediaan sepeda motor, spesifikasi dan data-data lain mengenai sepeda motor yang berada di gudang. Kartu persediaan ini dibuat oleh bagian Akuntansi berdasarkan Faktur Penjualan Tunai lembar kedua.


5. Unsur Pengendalian Intern

Unsur pokok pengendalian intern dalam sistem penjualan tunai pada Kurnia Motor Purbalingga adalah sebagai berikut:

  1. Organisasi:

  1. Bagian Marketing Intern terpisah dari bagian Kasir

  2. Bagian Kasir terpisah dari bagian Akuntansi

  3. Transaksi penjualan tunai dilaksanakan oleh bagian Marketing Intern, bagian Penerimaan Kas, Bagian Servis, Bagian Driver, bagian Akuntansi, dan bagian BPKB.

  1. Sistem Otorisasi dan Prosedur Pencatatan

  1. Penerimaan order dari pembeli dilakukan oleh bagian Marketing Intern, dengan membuat Faktur Penjualan Tunai.

  2. Pengiriman barang kepada pelanggan diotorisasi oleh bagian Driver dengan cara menandatangani surat jalan dan surat serah terima barang.

  3. Penetapan harga jual dan potongan penjualan berada di tangan Direktur Utama dengan penerbitan surat yang berhubungan dengan hal tersebut.

  4. Pencatatan ke dalam catatan akuntansi didasarkan atas dokumen yang lengkap.

  5. Pencatatan ke dalam catatan akuntansi dilaksanakan oleh bagian yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pencatatan.



  1. Praktik yang Sehat

  1. Penggunaan tanda terima yang bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan oleh Marketing Intern

  2. Adanya audit intern pada perusahaaan yang mengaudit semua bagian

  3. Secara periodik dilakukan pencocokan jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan jumlah barang pada kartu persediaan.


6. Jaringan Prosedur Pembentuk Sistem

Jaringan prosedur yang membentuk sistem dalam transaksi penjualan tunai adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur Penjualan

Dalam prosedur ini, bagian Marketing Intern melayani pembeli yang datang ke dealer, kemudian membuat kesepakatan harga, membuat Faktur Penjualan Tunai, Surat Jalan, Surat Keluar, dan Surat Serah Terima Barang dan mendistribusikannya kepada beberapa bagian lain untuk memungkinkan bagian tersebut untuk memberikan pelayanan kepada pembeli.


  1. Prosedur Penerimaan Kas

Dalam prosedur ini, bagian Kasir menerima pembayaran uang secara tunai atas sepeda motor yang dibeli. Berdasarkan Faktur Penjualan Tunai membuat kwitansi rangkap dua. Kwitansi lembar pertama diserahkan kepada pembeli, lembar kedua diserahkan pada bagian Akuntansi. Menyetorkan uang ke bank setiap hari serta mengarsipkan bukti setor bank berdasarkan tanggal.


  1. Prosedur Pengecekan

Dalam prosedur ini, bagian Servis menerima Surat Jalan, Surat Keluar, dan Surat Serah Terima Barang dari bagian Marketing Intern kemudian mengambil sepeda motor yang telah dipilih oleh pembeli dan mengecek sepeda motor tersebut sebelum diserahkan ke bagian Driver untuk dikirim ke pembeli.



  1. Prosedur Pengiriman

Dalam prosedur ini, bagian Driver menerima sepeda motor, Surat Jalan, Surat Keluar, dan Surat Serah Terima Barang yang diterima dari bagian Servis dan mengirimkan sepeda motor kepada pembeli sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Setelah sepeda motor diserahkan ke pembeli, bagian Driver meminta tanda tangan pembeli pada Surat Serah Terima Barang sebagai tanda bahwa sepeda motor telah dikirim dan diterima oleh pembeli. Menyerahkan Surat Jalan, Surat Keluar, dan Surat Serah Terima Barang ke bagian Marketing Intern untuk diarsip.


  1. Prosedur Pencatatan Akuntansi

Bagian Kasir menerima Faktur Penjualan Tunai lembar kedua dari bagian Marketing Intern, kemudian mencatatnya ke dalam laporan penjualan. Bagian Akuntansi menerima Faktur Penjualan Tunai lembar kedua, kwitansi, dan bukti setor bank dari bagian Kasir yang digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas, dan Kartu Persediaan.


  1. Prosedur Pembuatan STNK dan BPKB

Dalam prosedur ini, bagian BPKB menerima tanda terima lembar ketiga dari bagian Marketing Intern yang digunakan sebagai dasar pembuatan surat Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan STNK dan BPKB ke Astra. Surat Rekomendasi Pembuatan STNK dan BPKB digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB. STNK dan BPKB diserahkan kepada bagian Marketing Intern untuk diarsipkan sementara sampai pembeli datang mengambilnya.


7. Uraian Bagan Alir Sistem Penjualan Tunai

Uraian kegiatan setiap bagian yang terkait dalam sistem akuntansi penjualan tunai adalah sebagai berikut:

  1. Bagian Marketing Intern

  1. Pembeli datang ke Dealer

  2. Bagian Marketing Intern membuat kesepakatan harga

  3. Membuat Faktur Penjualan Tunai sebanyak empat lembar:

lembar 1: diserahkan kepada pembeli

lembar 2: didistribusikan ke bagian Kasir

lembar 3: didistribusikan ke bagian BPKB

lembar 4: disimpan oleh bagian Marketing Intern digunakan sebagai arsip.

  1. Berdasarkan Faktur penjualan tunai dan kwitansi dari pembeli membuat Surat Jalan rangkap dua:

lembar 1: didistribusikan ke bagian BPKB

lembar 2: didistribusikan ke bagian servis

Serta membuat Surat Keluar, dan Surat Serah Terima Barang dua lembar kemudian menyerahkannya ke bagian Servis.

  1. Menerima STNK dari bagian BPKB untuk diarsipkan sementara berdasarkan abjad sampai diambil oleh pembeli.

  2. Menerima dan mengarsip Surat Serah Terima Barang lembar kedua dari bagian Driver


  1. Bagian Kasir

  1. Menerima Faktur Penjualan Tunai lembar kedua dari bagian Marketing Intern bersamaan dengan uang atas pembayaran harga sepeda motor dari pembeli.

  2. Membuat dan menyerahkan kwitansi kepada pembeli.

  3. Membuat laporan penjualan atas penjualan berdasarkan Faktur Penjualan Tunai lembar kedua.

  4. Menyetorkan uang ke bank secara periodik

  5. Membuat dan mengarsipkan bukti setor bank berdasarkan tanggal

  6. Menyerahkan Faktur Penjualan Tunai lembar kedua dan Bukti Setor Bank ke bagian Akuntansi.


  1. Bagian Akuntansi

  1. Menerima Faktur Penjualan Tunai lembar kedua dan Bukti Setor Bank dari bagian Kasir

  2. Membuat Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas, dan Kartu Persediaan.

  3. Mengarsipkan Faktur Penjualan Tunai lembar kedua dan Bukti Setor Bank


  1. Bagian BPKB

  1. Menerima Surat Jalan danFaktur Penjualan Tunai lembar ketiga dari bagian Marketing Intern

  2. Membuat surat permohonan rekomendasi pembuatan STNK & BPKB ke Astra dengan melampirkan Surat Jalan serta Faktur Penjualan Tunai lembar

  3. Menerima surat rekoendasi pembuatan STNK &BPKB dari Astra

  4. Mengurus pembuatan STNK dan BPKB dengan faktur dari Astra

  5. Menyerahkan BPKB dan STNK ke bagian Marketing Intern.

  6. Mengarsip STNK & BPKB


  1. Bagian Servis

  1. Menerima Surat Jalan, Surat Keluar, Surat Serah Terima Barang dari bagian Marketing Intern

  2. Mengambil barang yang telah dipilih oleh pembeli

  3. Mengecek sepeda motor kemudian menyerahkannya ke bagian Driver


  1. Bagian Driver

  1. Menerima barang beserta Surat Jalan, Surat Serah Terima Barang dari bagian Servis

  2. Mengirimkan barang ke pembeli dan meminta tanda tangan pada Surat Serah Terima Barang

  3. Menyerahkan Surat Serah Terima Barang lembar pertama ke pembeli.

  4. Menyerahkan Surat Serah Terima Barang lembar kedua ke bagian Marketing Intern untuk diarsip.







8. Diagram Alir Sistem Penjualan Tunai pada Kurnia Motor Purbalingga

Bagan alir sistem akuntansi penjualan motor tunai pada Kurnia Motor adalah sebagai berikut:

Bagian Marketing Intern






















FPT* : Faktur Penjualan Tunai

SJ** : Surat Jalan

SK*** : Surat Keluar

SSTB**** : Surat Serah Terima Barang































SSTB* : Surat Serah Terima Barang

Bagian Kasir





























LP* : Laporan Penjualan

BSB** : Bukti Setor Bank


Bagian Servis Bagian Driver




























Bagian BPKB



























SPRP STNK & BPKB * : Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan STNK & BPKB

SRP STNK & BPKB ** : Surat Rekomendasi Pembuatan STNK & BPKB

Bagian Akuntansi


























JP* : Jurnal Penjualan

KP** : Kartu Persediaan

JPK*** : Jurnal Penerimaan Kas


KESIMPULAN


Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka diketahui bahwa sistem akuntansi penjualan motor yang diterapkan pada Kurnia Motor Purbalingga sudah baik. Transaksi penjualan tunai tidak dilaksanakan oleh satu bagian saja, akan tetapi sudah ada pemisahan fungsi yang terkait. Penggunaan Faktur Penjualan Tunai yang bernomor urut tercetak dan penggunaannya dipertanggungjawabkan oleh bagian Marketing Intern. Adanya otorisasi dari masing-masing bagian. Perusahaan telah mempunyai audit intern yang mengaudit semua bagian sehingga pencatatan akuntansi dapat terjamin.





TUGAS PERPAJAKAN 1 "SPT"

PERPAJAKAN 1



















Nama Kelompok:

  1. Ali Suprapto 1095111188

  2. Andie Zainurrokhman 1095111230

  3. Abdul Khafid 1095111231

  4. Ahmad Fahrudin 1095111232









UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA

2010/ 2011

BAB I

PENDAHULUAN

DASAR HUKUM

Pasal 3 ayat (1) dan (1a) Undang- undang KUP nomor 28 tahun 2007 menyebutkan bahwa:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikanya ke Kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.















BAB II

PEMBAHASAN

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN

1. Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan

Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dala satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak

b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/ atau bukan objek pajak

c. Harta dan kewajiban

d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau kena pajak badan lain dalam 1(satu) Masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Bagi Pengusaha Kena Pajak

Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran

b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.



3. Bagi pemotong atau pemungut pajak

Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya

JENIS SURAT PEMBERITAHUAN

Memperhatikan saat pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua:

1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdiri dari:

  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26

  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22

  3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26

  4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25

  5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat ( 2 )

  6. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15

  7. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

  8. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut

  9. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

  10. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah

2. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Terdiri dari:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat

d. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.


BENTUK SURAT PEMBERITAHUAN

1. Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi:

a. Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak

b. Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan

c. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya


2. Untuk SPT Masa PPh pasal 21 dan pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh pasal 23 dan pasal 26, SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPh pasal 15, selain berisi data di atas juga berisi tentang:

a. Jumlah Objek Pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25

b.Jumlah pajak yang terutang

c.Tanggal pembayaran atau penyetoran.


3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:

a. Jumlah penyerahan

b. Jumlah pajak keluaran

c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

d. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak

e. Tanggal penyetoran


4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:

a. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak

b. Jumlah pajak yang dipungut

c. Jumlah pajak yang disetor

d. Tanggal Pemungutan

e. Tanggal penyetoran


5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:

a. Jumlah penyerahan barang dagangan

b. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak

c. Tanggal penyetoran


6. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:

a. Jumlah penyerahan

b. Tarif

c. Jumlah pajak yang terutang

d. Jumlah pajak yang disetorkan

e. Tanggal penyetoran


7. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,dan huruf, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:

a. Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak

b. Jumlah penghasilan

c. Jumlah kompensasi kerugian

d. Jumlah pajak yang terutang

e. Jumlah kredit pajak

f. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak

g. Tanggal pembayaran pajak penghasilan pasal 29

h. Bukan objek pajak

i. Jumlah harta dan kewajiban


8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pasal 21, selain berisi data seperti dalam Nomor 1 juga berisi data tambahan tentang:

a. Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak;

b. Jumlah penghasilan bruto;

c. Jumlah pajak yang terutang;

d. Jumlah pajak yang sudah disetor;

e. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

f. Tanggal penyetoran pajak penghasilan pasal 29.


LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN

Hal yang perlu dilampiran dalam SPT:

1. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan, SPT-nya harus dilampiri/dilengkapi dengan Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarna Penghasilan Kena Pajak.

2. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan, dalam SPT-nya harus dilampiri/dilengkapi peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEBERITAHUAN

Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir Surat Pemberitahuan di:

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP),

  2. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4),

  3. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),

  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,

  5. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,

  6. Melalui website Direktorat Jenderal Pajal: http://www.pajak.go.id

  7. Mencetak/ menggandakan/ fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

Pengisian Surat Pemberitahuan

1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanginya

2. Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi

3. Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus

4. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.


Penyampaian Surat Pemberitahuan

Penyampaian SPT dapat dilakukan dengan cara :

1. Menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

2. Melalui kantor pos

3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Berbentuk badan

b. Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir

c. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

d. Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.



PENYAMPAIAN SPT SECARA ELECTRONIC (E.FILING)

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor:KEP-05/PJ/2005 Tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-filing) Melalui perusahaan penyedia Jasa Aplikasi (ASP),Maka beberapa hal yang yang perlu diperhatikkan dengan SE No. 10/PJ/2005.

  1. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melaui satu atau atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak harus emiliki Elektronik Filing Identification Number (e.FIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital certificate) darai Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Adapun Tata Cara Pemberitahuan Elektronik Filing Identifikation (e.FIN) adaah adalah sebagai berikut:

a. Wajib Pajak Mengajukan permohonan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:KEP-05/PJ/2005, dengan melampirkan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal pengusaha Kena Pajak disertai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak .

b. Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, memproses permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah diterima secra lengkap.

c. Permohonan elektronik filing identivication number (e.FIN) harus diselesaikan paling lama 2(dua) hari kerja sejak permohonan wajib pajak telah diterima secara lengkap.

d. Bentuk electronic filing identification number (e.FIN)

e. Eletronic Filing Identification Number (e.FIN) diberikan kepada Wajib Pajak setalah Ditandatangani oleh kepala seksi tata usaha perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat wajib pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas nama Kepala Kantor.

  1. Wajib pajak yang telah memperoleh electronic filing identification number (e.fin) akan menyampaikan surat pemberitahuan secara electronic (e.filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

  2. Kantor Pelayanan Pajak menerima induk surat pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UU KUP (kewajiban mengisi,menandatangani, dan menyampaikan SPT) beserta surat setoran pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat,paling lama:

a. 14 hari sejak batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan dalam hal surat pemberitahuan eletronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian SPT

b. 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik dalam hal SPT elektronik disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian SPT.

  1. Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak sebelum menerima induk SPT yang telah ditandatangani oleh wajib pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana pemberitahuan, mengingat sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini,hukum telematika (cyber law) yan mengatur keabsahan dokumen yang ditandatangani secara elektronik belum ada

  2. Dalam hal terdapat perbedaan antara SPT yang disampaikan secara elektronik dengan induk SPT yang telah ditandatangani oleh wajib pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang telah ditandatanganinya, yang akurasi datanya sesuai dengan SPT yang disampaikan secara elektronik

  3. Apabila SPT yang disampaikan secara elektronik (e-filing) telah dinyatakan lengkap, kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan secara elektronik berupa informasi yang meliputi NPWP, tanggal jam, nomor transaksi penyampaian SPT dan nomor transaksi pengiriman ASP(NTPA) serta nama perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang digunakan yang dibukukan pad bagian bawah induk SPT. SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan secara elektronik sepanjang wajib pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 4.

  4. Penyampaian SPT secara elektronik (e-filing ) dapat dilakukan selama 24 sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu adalah waktu Indonesia bagian barat. Dengan demikian, SPT yang disampaikan secara elektronik (e-filing) pada ahir batas waktu penyampaian SPT yang telah jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.



BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

Sesuai pasal 3 ayat (3) Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, batas waktu penyampaian SPT diatur:

1.Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak

2.Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

3.Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEBERITAHUAN TAHUNAN

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan:

1. Alasan- alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan

2. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.


SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA:

1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani

2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen

3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 ( tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.

4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.


WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEBERITAHUAN

Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Oleh karena itu, selanjutnya diatur:

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata penghasilan netonya tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh.

2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.


SANKSI TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainya,dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah ) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.


WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI

Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi adinistrasi berupa denda karena tidak menyampaikan Surat Peberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan adalah wajib pajak nonefektif, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


PEMBETULAN SURAT PEMBARITAHUAN

1. Wajib Pajak dengan kemauannya sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan

2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

3. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, terhadap perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar

4. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau menjadi lebih kecil

b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar

c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil

d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

5. Pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan setelah lewat dua tahun baserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud dilaporkan

6. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Peberitahuan tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang dikompensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak,surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.






BAB III

KESIMPULAN

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Surat Pemberitahuan mempunyai peran yang sangat penting dalam proses perpajakan. Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, tetapi ada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan syarat Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.






Referensi:

Mardiasmo. 2003. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi

Suandy, Erly. 2006. Perpajakan, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat

Undang- undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Waluyo. 2006. Perpajakan Indonesia, Edisi 6 Jilid I. Jakarta: Salemba Empat